Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP: 22.791 Orang Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker

Satpol PP DKI mencatat kasus pelanggaran penggunaan masker sejak awal masa transisi hingga 12 Juli lalu telah mencapai 22.791 orang.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker di DKI Jakarta meningkat 200 persen pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin.

"Pelanggaran penggunaan masker semakin meningkat pada masa transisi dibandingkan PSBB selama tiga fase kemarin," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Arifin mencatat pelanggaran penggunaan masker sejak awal masa transisi hingga 12 Juli lalu telah mencapai 22.791 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.159 orang telah dikenakan sanksi berupa membersihkan jalan, sedangkan sisanya dikenai sanksi denda Rp250.000.

Seperti diketahui, kebijakan PSBB telah diterapkan selama tiga fase sejak 10 April hingga 4 Juni 2020 lalu. Setelah itu Pemerintah DKI mulai menerapkan PSBB transisi pada 5 Juni hingga hari ini.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Arifin melihat selama masa PSBB transisi, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun. Banyak warga yang kini keluar rumah dan tidak menjalankan protokol kesehatan untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

"Padahal pemerintah masih menerapkan sanksi PSBB. Kami berharap warga bisa membantu untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar wabah ini cepat dikendalikan," ungkapnya.

Penularan virus Corona terus meroket selama masa transisi normal baru. Bahkan, pada Minggu (12/7/2020) DKI Jakarta mencetak rekor tertinggi baru selama pandemi ini berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penambahan sebanyak 404 kasus positif Covid-19.

Dengan penambahan tersebut kasus positif Covid-19 di DKI, kini mencapai 14.361 kasus. Selain itu, selama sepekan terakhir penambahan kasus Covid-19 di DKI selalu tembus di atas 200 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper