Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 1.000 karyawan sekaligus pengusaha tempat hiburan bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7/2020) mulai pukul 10 pagi.
Aksi unjuk rasa dilakukan karena tempat hiburan belum kunjung dibuka sejak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi fase I pada 5 Juni 2020 lalu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija Hana Suryani membenarkan ihwal rencana demonstrasi tersebut.
“Iya, nanti pagi jam sepuluh kami bakal demonstrasi di depan Balai Kota dengan jumlah massa sekitar 1.000 orang,” kata Hana melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Hana menuturkan hingga saat ini belum ada imbauan dan diskusi yang tercipta di antara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Asphija ihwal solusi bagi kelangsungan usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta yang masih tidak diizinkan untuk dibuka.
“Yang ada usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat, karena usaha kami saja belum buka,” ujar Hana.
Baca Juga
Imbas penutupan usaha hiburan itu, beber Hana, puluhan ribu karyawan menjadi pengangguran dan kelaparan serta keluarganya mengalami kesusahan. Kesusahan itu mulai dari tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, bahkan hingga tidak bisa membeli makan.
“Belum lagi usaha-usaha kecil lain yang berdampak dari usaha hiburan juga sudah mengeluh,” tutur Hana.
Malahan, lanjut Hana, banyak pengusaha yang sudah tidak mempu membayar sewa gedung dan ruko sehingga harus menutup tempat usahanya. Sementara yang masih bertahan mesti mengeluarkan biaya untuk operasional.
“Kami yang mempunyai izin legal malah tidak buka. Sementara tempat yang tidak ada izin usahanya bebas beroperasional dengan segala pelanggarannya,” ungkap Hana.
Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta dilaporkan masih nekat beroperasi kendati telah dilarang seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I sejak 5 Juni 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan pada periode tersebut ada tempat hiburan seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek dan bar yang buka secara diam-diam.
Padahal, jelas dia, tempat hiburan dan industri pariwisata belum dapat dibuka berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur 51/2020.
Oleh karena itu, jelas Arifin, pihaknya aktif melakukan penyisiran di berbagai area di Ibu Kota untuk menutup tempat-tempat tersebut.
“Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas,” kata Arifin melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).
Pemprov DKI Jakarta, sambung Arifin, juga telah melakukan penindakan pada sejumlah industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB transisi.