Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerbitan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hingga akhir Agustus 2020.
Target itu sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang tengah memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi. Relaksasi itu berupa layanan yang mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
"Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang. Oleh sebab itu kami telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” kata Benni.
Langkah-langkah yang dilakukan, menurut Benni, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).?
Baca Juga
“Terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni.
Dia menuturkan alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK, dia menerangkan, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP atau SKDS bila pemohon bukan berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Kemudian, dia melanjutkan, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, dia menerangkan, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. “Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja.” imbuh Benni.
Adapun, sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta.