Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia memastikan belum bakal membuka tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Cucu beralasan tempat hiburan malam belum memiliki protokol kesehatan yang aman untuk kembali beroperasi. Pasalnya, menurut Cucu, hingga saat ini pelaku industri hiburan malam belum mampu meyakinkan pemerintah provinsi ihwal formula protokol kesehatan yang sesuai dengan operasi tempat hiburan malam.
“Kami sudah sering duduk bareng [asosiasi], hanya saja protokolknya belum bisa meyakinkan tim gugus Covid-19 terutama masalah menjaga social distancing,” kata Cucu melalui pesan tertulis, Jakarta, pada Selasa (21/7/2020).
Ihwal pembukaan tempat hiburan malam, dia meminta, pelaku usaha maupun asosiasi yang terkait untuk dapat meyakinkan pemerintah provinsi DKI Jakarta ihwal formula protokol kesehatan apabila ingin melanjutkan aktivitas operasional.
Dia menambahkan, kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berlapis itu tidak mengisyarakatkan pemerintah provinsi DKI jakarta untuk kembali membuka tempat hiburan malam.
“Satu tempat itu kadang-kadang mereka punya beberapa izin seperti punya izin restorannya, ada operasi karaoke, barnya, tadi yang dimaksud TDUP itu kalau punya restoran ya restorannya yang boleh buka tetapi yang lainnya belum boleh beroperasi,” kata dia.
Baca Juga
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersedia untuk membuka kembali sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Hana saat selesai mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta di di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2020).
“Tadi saya sudah sampaikan permintaan kita untuk dibuka secepatnya biar ada kepastian agar kita bisa melanjutkan hidup kembali,” kata Hana saat ditemui seusai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ihwal keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia mengungkapkan masyarakat dapat membuka kembali tempat hiburan apabila memiliki tanggal daftar usaha pariwisata (TDUP) berlapis.
“Apabila ada TDUP, maka karaoke, barista, restoran boleh dibuka dan boleh menayangkan DJ virtual dan live music virtual tetapi ingat siap menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.
Hanya saja, dia mengatakan, negosiasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bersifat final. Dia menuturkan pihaknya masih menunggu kepastian resmi ihwal waktu pembukaan tempat hiburan tersebut.
“Saya meminta jawaban secepatnya [dari Pemprov] tetapi mohon kita mesti mengerti keputusan ini bukan hanya ada di pemprov ini keputusan paralel dari berbagai pihak. Kita perlu bersabar untuk menggodok kebijakan ini yang pasti secepatnya kami minta kepastiannya untuk segera tempat hiburan dibuka,” kata dia.