Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Sumbang Rp55 Miliar ke Kas Pemprov DKI

Bedasarkan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penerimaan kas daerah dari sektor pajak hiburan sebesar kurang lebih Rp55 miliar dari 1 Januari 2020 hingga 20 Juli 2020.
Pekerja salon, Anggun, saat ikut demonstrasi menuntut pembukaan kembali tempat hiburan malam di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Pekerja salon, Anggun, saat ikut demonstrasi menuntut pembukaan kembali tempat hiburan malam di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bersedia untuk membuka kembali tempat hiburan malam setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Bedasarkan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penerimaan kas daerah dari sektor pajak hiburan sebesar kurang lebih Rp55 miliar dari 1 Januari 2020 hingga 20 Juli 2020.

“Untuk penerimaan dari tanggal 1 Januari hingga 20 Juli 2020 itu untuk jenis pajak hiburan klasifikasi klab malam, diskotik, karaoke, pub, dan bar sejumlah kurang lebih Rp.55 miliar,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Selasa (21/7/2020).

Kendati demikian, Herlina menerangkan, klasifikasi itu termasuk di dalamnya karaoke keluarga yang jam operasionalnya tidak hanya di malam hari.

“Sehingga tidak bisa dikatakan tempat hiburan malam seluruhnya,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia memastikan belum bakal membuka tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Cucu beralasan tempat hiburan malam belum memiliki protokol kesehatan yang aman untuk kembali beroperasi. Pasalnya, menurut Cucu, hingga saat ini pelaku industri hiburan malam belum mampu meyakinkan pemerintah provinsi ihwal formula protokol kesehatan yang sesuai dengan operasi tempat hiburan malam.

“Kami sudah sering duduk bareng [asosiasi], hanya saja protokolknya belum bisa meyakinkan tim gugus Covid-19 terutama masalah menjaga social distancing,” kata Cucu melalui pesan tertulis, Jakarta, pada Selasa (21/7/2020).

Ihwal pembukaan tempat hiburan malam, dia meminta, pelaku usaha maupun asosiasi yang terkait untuk dapat meyakinkan pemerintah provinsi DKI Jakarta ihwal formula protokol kesehatan apabila ingin melanjutkan aktivitas operasional.

Dia menambahkan, kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berlapis itu tidak mengisyarakatkan Pemerintah Provinsi DKI jakarta untuk kembali membuka tempat hiburan malam.

“Satu tempat itu kadang-kadang mereka punya beberapa izin seperti punya izin restorannya, ada operasi karaoke, barnya, tadi yang dimaksud TDUP itu kalau punya restoran ya restorannya yang boleh buka tetapi yang lainnya belum boleh beroperasi,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper