Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengendus adanya kongkalikong di antara dua perusahaan asing asal Jepang terkait rencanannya pembangunan depo Moda Raya Terpadu (MRT) di Kawasan Ancol Barat.
Menurut Abdul, kajian teknis ihwal rencana pembangunan depo untuk MRT yang dibuat oleh Badan Kerja Sama Internasional Jepang atau Japan International Cooperation Agency (JICA) diarahkan untuk berada di lahan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG).
“Kajian ini kan dibuat oleh JICA kajian oleh perusahaan jepang. Mereka [JICA] merekomendasikan bahwa tempatnya harus di Asahimas perusahan jepang juga kenapa ? Itu yang kita pertanyakan,” kata Abdul melalui sambungan telepon, Jakarta, pada Rabu (22/7/2020).
Pasalnya, Kawasan Ancol Barat dengan luas sekitar 43 hektare itu terdiri dari sepuluh serifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Adapun, tujuh sertifikat dimiliki oleh PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG) dan sisanya dimiliki oleh Jakpro.
Sertifikat HGB yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu memiliki batas waktu yang bervariasi, mulai dari 2022 sampai 2029. Total 40 hektare dimiliki oleh PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG) selaku pihak ketiga, sementara 3 hektare sisanya dimiliki Jakpro.
“Jangan sampai, ini kan potensi kerugian Pemda kalau terjadi. Jangan sampai kita harus menyewa tanah yang kita miliki,” tuturnya.
Baca Juga
Belum lagi, dia menggarisbawahi, pihak PT MRT sudah menyiapkan uang sebesar Rp1.5 triliun untuk pembebasan lahan di kawasan Ancol Barat yang dimiliki oleh PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG).
“Kenapa kok tidak di Ancol Timur yang punya kita sendiri. Pemda punya tinggal pakai kenapa mesti bayar lagi ke Asahimas [Kawasan Ancol Barat] padahal di Ancol Timur kita bisa dapat gratis,” tuturnya.
Dia mengatakan saat ini anggota dewan tengah menjajaki dugaan konkalinkong tersebut. Karena, menuru dia, masih ada sejumlah kajian yang belum bersifat final. Malahan, dia membeberkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengundang PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG) terkait polemik di seputar kawasan Ancol Barat tersebut.
“Mungkin kita akan undang juga kalau memang dibutuhkan. Kita akan rapat internal dulu untuk mengkaji ini sebetulnya seberapa besar sih untuk mengundang pihak lain,” kata dia.
Polemik itu muncul dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah BUMD yang terkait dengan proyek MRT tahap kedua. Adapun BUMD yang ikut dalam rapat itu di antaranya PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PT MRT Jakarta.