Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi tilang atau tindakan langsung diterapkan aparat selama Operasi Patuh Jaya 2020 dilaksanakan.
Pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020, sebanyak 1.625 pengemudian kendaraan roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga memberikan teguran kepada 2.961 pengguna jalan yang melanggar.
"Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat petugas memberikan 1.625 tilang dan 2.961 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan bermotor jenis roda dua. Namun Sambodo belum memberikan perincian angka pelanggarannya.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua, sebanyak 449 kasus.
Baca Juga
Sedangkan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020 adalah Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas. Kali ini operasi berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI
4. Melintas di bahu jalan tol
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.