Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Halangi Karantina Kesehatan di Perkantoran, Anies: Masuk Pidana!

Anies Baswedan mengimbau seluruh perkantoran untuk serius melindungi kelompok pekerja dengan cara menegakkan protokol kesehatan.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggarisbawahi bahwa upaya menghalang-halangi penyelenggaran karantina kesehatan di lingkungan tempat kerja atau perkantoran termasuk dalam tindak pidana.

“Saya perlu garisbawahi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan ini diatur tentang pelanggaran menghalangi-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan dan ini adalah tindakan pidana,” kata Anies melalui keterangan resmi secara virtual pada Kamis (30/7/2020).

Dengan demikian, Anies meminta, seluruh perkantoran tidak boleh mengabaikan risiko kesehatan segenap pekerja yang terlibat di dalam kegiatan usahanya.

“Kita harus menunjukkan sikap yang bertanggungjawab bila ada yang menemukan pelanggaran laporkan dan kami akan tindak,” tuturnya.

Dia mengimbau seluruh perkantoran yang sudah dapat beroperasi kembali selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I untuk serius melindungi kelompok pekerja dengan cara menegakkan protokol kesehatan.

“Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya,” tegasnya.

Dia menerangkan, Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus terkonfirmasi positif di klaster perkantoran. Temuan kasus itu, bakal langsung disambungkan dengan data tempat kerja terkait.

“Kemudian tempat kerja itu harus langsung melakukan penutupan. Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja,” kata dia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memetakan terdapat 90 klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga 28 Juli 2020.

Pasalnya, sebelum pemberlakuan PSBB, jumlah kasus terkonfirmasi positif di perkantoran terdapat 43 orang, setelah 4 Juni hingga 28 Juli atau 7,5 pekan kasus Covid-19 bertambah 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

Berdasarkan pemetaan itu, kantor di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta  menyumbangkan klaster dengan jumlah kasus terbanyak yakni 34 klaster dengan 141 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper