Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan ganjil dan genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pekan depan, tepatnya 3 Agustus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan itu saat memberi keterangan pers perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I, Kamis (30/7/2020).
PSBB fase transisi ini diperpanjang hingga 13 Agustus.
“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta,” kata Anies melalui kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Kebijakan ganjil dan genap tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Kebijakan ganjil dan genap itu diberlakukan di 25 ruas jalan dengan waktu penerapan pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan 16.00 –21.00 WIB.
Baca Juga
Kebijakan ganjil dan genap ditujukan untuk mobil, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil dan genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan HayamWuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H.Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan M.T. Haryono
18.Jalan H.R. RasunaSaid
19.JalanD.I.Panjaitan
20.Jalan Jenderal A.Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan St.Senen
25.Jalan Gunung Sahari