Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor mulai Senin (3/8/2020). Kebijakan ini guna menekan pergerakan orang mengurangi potensi penularan Covid-19.
Dikutip dari akun instagram @dkijakarta, Minggu (2/8/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem tersebut di 25 ruas jalan.
"Mulai besok, Senin 3 Agustus 2020, sistem ganjil genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta. Diterapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 21 .00 WIB pada malam hari," ungkapnya, Minggu (2/8/2020).
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan Covid-19.
Masyarakat juga diminta selalu menjaga kesehatan, menerapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak1-2 meter. Serta bepergian hanya jika dibutuhkan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB.
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan transportasi umum harus membatasi kapasitasnya untuk mempertahankan implementasi protokol kesehatan, terutama jarak fisik, untuk menghindari penularan Covid-19.
"Berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB," katanya.
Di sisi lain, Syafrin juga menyebutkan adanya peningkatan volume lalu lintas di sejumlah titik pemantauan selama periode Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi. Peningkatan ini mendekati volume lalu lintas normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020).
Bahkan, menurutnya, volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan bahkan telah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen.
sumber: Dishub DKI Jakarta
Dia juga berpendapat ada peningkatan volume lalu lintas di sekitar area lalu lintas genap karena masyarakat masih khawatir menggunakan angkutan umum karena risiko penularan virus Covid-19.
"Diperlukan kebijakan lalu lintas ganjil genap diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan jalan untuk memprioritaskan manajemen transportasi di Jakarta," imbuhnya.
Kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor yang dikecualikan. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.