Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengimbau seluruh perusahaan anggota Kadin DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan pemberlakuan Work From Home atau kerja dari rumah selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I bergulir.
Langkah itu diambil setelah maraknya klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta. Malahan, pada pekan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah menutup 26 perusahaan yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan tiga perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di perkantoran.
“Kami tetap menyarankan kepada perusahaan anggota Kadin DKI Jakarta tetap memberlakukan WFH atau membatasi jumlah karyawan yang masuk. Selain itu protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 juga tetap wajib dilakukan,” kata Diana melalui pesan tertulis kepada Bisnis pada Rabu (5/7/2020).
Kendati demikian, Diana menuturkan, dunia usaha masih sangat mematuhi protokol kesehatan di lingkungan perkantoran. Mengingat saat ini para pelaku dagang dan industri tengah berupaya untuk dapat mengembalikan pasar dan ekosistem perekonomian yang sempat terdampak akibat diberlakukannya PSBB sebelumnya.
“Walaupun pasar masih belum pulih, akan tetapi kami tetap berupaya memberikan edukasi juga kepada para pelanggan dan mitra bisnis untuk dapat secara bersama mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan satgas Covid-19,” kata dia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnakertrans menutup 29 kantor di wilayah DKI Jakarta imbas dari ditemukannya sejumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 dan melanggar ketentuan 50 persen kapasitas orang di dalam gedung.
Baca Juga
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah menuturkan penutupan 29 perkantoran itu merupakan hasil tindak lanjut atas pelaporan dari masyarakat yang dihimpun sejak pekan lalu.
“Iya 26 kantor ditutup karena Covid-19 dan tiga lainnya karena melanggar protokol. Kalau yang Covid-19 itu karena satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19, kalau yang melanggar itu, yang dilanggar soal pembatasan karyawan,” kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah melalui sambungan telepon pada Rabu (5/8/2020).
Ihwal jumlah karyawan yang terpapar, Andri menerangkan, terdapat lebih dari satu orang di dalam satu perusahaan. “Kalau karyawan itu beragam, lagi pula enggak boleh diginiin [buka]. Pokoknya lebih dari satu lah dalam satu perusahaan,” kata dia.
Kendati demikian, dia mengatakan, masih ada sejumlah perkantoran yang menutup-nutupi upaya pelacakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja mereka.