Bisnis.com, JAKARTA - Untuk penanganan kasus Covid-19, di Jakarta terdapat sejumlah wilayah pengendalian khusus.atau WPK. Hal itu terjadi seiring tingginya kasus Covid-19 yang terjadi di Ibu Kota.
Hingga awal Agustus ini, wilayah pengendalian khusus di Jakarta Pusat menyusut menjadi 12 titik. Sebelumnya, pada Juli 2020 WPK sempat melebihi 20 titik karena tingginya kasus Covid-19.
"Kemarin evaluasi kita masih ada sekitar 12 RW yang merupakan daerah WPK dan kita terus mengevaluasi. Tambah-kurangnya terus ada, dan mudah-mudahan di beberapa tempat seperti RW 06 Kelurahan Cempaka Baru sudah clear," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Bayu mengatakan evaluasi untuk zona WPK dilakukan setiap dua minggu sekali untuk memastikan situasi persebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat. "Ini akan dievaluasi kembali 2 minggu ke depan," ujar Bayu.
Untuk wilayah yang tidak lagi terkategori sebagai WPK tetap diawasi dengan penyesuaian bagi kebutuhan masyarakat.
Di RW 06 Cempaka Baru meski sudah bukan termasuk dalam zona WPK, Ketua RW diminta melakukan pembukaan akses keluar-masuk mengikuti kebutuhan warga.
Baca Juga
"Jadi [zona pengendalian] kita sesuaikan dengan kebutuhan [warga]. Kemarin kita sampaikan ke Pak RW-nya sudah bisa dibuka ada 5 pintu [akses keluar masuk], kalau mau ditambah lagi 1 pintu ya monggo, sesuaikan dengan prioritas," kata Bayu.
Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, 12 titik WPK di Jakarta Pusat, yaitu:
- Kelurahan Cempaka Putih Barat RW 011
- Kelurahan Cempaka Putih Timur 004
- Kelurahan Cideng 007
- Kelurahan Galur 001
- Kelurahan Gelora 002
- Kelurahan Harapan mulia 08
- Kelurahan Johar baru 001
- Kelurahan Kampung Rawa 006
- Kelurahan Kebon Kacang 006
- Kelurahan Kramat 005
- Kelurahan Menteng 010
- Kelurahan Rawasari 008