Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian di daerah DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya bakal menerapkan penindakan bagi pengguna jalan yang tak mematuhi aturan dalam sistem ganjil genap mulai besok, Senin (10/8/2020).
Hal itu dipastikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. "Senin mulai penindakan," ujar Sambodo melalui pesan teks, seperti dilansir Tempo.co, Minggu (9/8/2020).
Sejak awal pekan lalu, kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi ganjil genap, tanpa sanksi tilang. Polisi masih akan melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta tentang ganjil genap hingga hari ini.
Besok, pelanggar aturan ganjil genap baru ditindak. Menurut Sambodo, aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan selama 24 jam. "Hanya pagi dan sore saja," kata Sambodo.
Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa PSBB transisi.
Aturan itu akan berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, ganjil genap ditiadakan mulai 15 Maret 2020 dan terus mengalami masa perpanjangan, hingga akhirnya diaktifkan kembali pada 3 Agustus 2020.
Peniadaan ganjil genap semula merupakan salah satu langkah menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.