Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Tuding Peraturan yang Dibuat Anies Lemah Penyebab Covid-19 di Jakarta Meroket

Dia juga meminta Pemprov DKI menerapkan aturan wajib tes cepat (rapid test) bagi warga yang tinggal di daerah penyangga, bila ingin masuk ke Jakarta.
Gedung DPRD DKI/dkijakartaprov.go.id
Gedung DPRD DKI/dkijakartaprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menyebut penyebab tingkat angka konfirmasi positif Covid-19 (positivity rate) di DKI Jakarta terus meroket hingga 10 persen adalah karena lemahnya aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Politisi Fraksi PKB tersebut mengatakan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah pun dinilainya masih terlalu rendah dan penegakannya belum semaksimal mungkin.

"Ditingkatkan lagi (besaran denda), dikerakan lagi (aturan yang ada). Bikin tetapkan peraturan ketat yang tidak pakai masker didenda tinggi," ucap Hasbiallah, Selasa (25/8/2020).

Dia juga meminta Pemprov DKI menerapkan aturan wajib tes cepat (rapid test) bagi warga yang tinggal di daerah penyangga, bila ingin masuk ke Jakarta.

Hal itu karena ribuan orang yang tinggal di daerah penyangga setiap harimasuk ke Ibu Kota untuk bekerja.

"Dari (wilayah) penyangga ini bebas masuk ke Jakarta, ini juga kita tidak tahu penyebarannya bisa dari situ," ujarnya.

Dia menilai sekeras apa pun upaya yang dilakukan Pemprov DKI dalam mencegah penularan Covid-19 tak akan berhasil bila warga di daerah penyangga dibiarkan melenggang bebas keluar masuk Jakarta.

"Harus tes cepat (warga yang mau masuk Jakarta). Mau tidak mau, harus seperti itu agar kerja maksimal dari Pemprov tanpa dukungan masyarakat tidak akan berhasil," katanya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Mujiyono yang juga mengatakan lebih baik Anies segera menerapkan denda progresif sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," kata Mujiyono yang merupakan Ketua Komisi A DPRD DKI itu.

Mujiyono berharap Pemprov DKI Jakarta tidak menganggap enteng permasalahan tersebut. Dia meminta  Anies Baswedan bersikap tegas dan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

"Perketat sanksi, perketat pengawasan, semua harus turun bersama-sama satukan seluruh kekuatan komponen-komponen masyarakat yang ada bentuk relawan mandiri," tutur legislator Fraksi Demokrat ini.

Dalam Pergub 79/2020 disebutkan Pemprov DKI bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan melalui sebuah aplikasi daring yang dinamai Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Lewat aplikasi ini Pemprov DKI bisa mengenakan denda progresif bagi para pelanggar. Aturan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Warga Jakarta mulai Senin (24/8/2020).

Denda progresif bakal dikenakan pada perorangan atau perusahaan dinyatakan melanggar aturan lebih dari sekali. Nilai denda akan terus meningkat ketika melakukan pelanggaran.

Misalnya denda tidak menggunakan masker Rp250 ribu. Nilainya akan bertambah menjadi Rp500 ribu ketika melakukan pelanggaran kedua dan terus meningkat kalau masih membandel.

Untuk itu, sebelum aturan ini benar-benar diterapkan Pemprov DKI terlebih dahulu merevisi surat keputusan (SK) Nomor 1477 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di area perkantoran.

"Kami akan mengeluarkan SK terkait masalah protokol dan pengendalian Covid-19 pada masa PSBB transisi, jadi revisi SK 1477 yang sudah kita keluarkan," Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai Selasa (25/8/2020), sebanyak 34.931 kasus.

Dari jumlah tersebut, 25.986 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,4 persen, dan 1.129 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen.

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,2 persen.

WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.


 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper