Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Medis untuk Tangani Covid-19

Pendaftaran tenaga medis untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dimulai pada 27 Agustus hingga 30 Agustus 2020.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan tenaga medis untuk menangani virus Corona (Covid-19) di Ibu Kota. Lowongan dokter spesialis paru hingga penyuluh kesehatan tersedia dengan rentang gaji Rp4,27 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Masa kontrak kerja terhitung mulai dari September 2020 hingga Desember 2020. Penempatan para tenaga kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada https://bit.ly/tenagakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB,” demikian mengutip langsung Pengumuman Nomor 18/2020 tentang perekrutan tenaga kesehatan di lingkungan DKI Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Adapun, besaran upah terbagi ke dalam 5 golongan. Dokter spesialis memiliki batas tertinggi gaji sebesar Rp15 juta. Kemudian diikuti dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,27 juta.

Beberapa jabatan dokter yang dibuka di antaranya dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis obgyn, dan dokter umum.

Sementara itu, jabatan di luar dokter yakni perawat, perawat IPCN, bidan, pranata labkes, radiografer, surveilans, dan penyuluh kesehatan.

Syarat pendaftaran yang diperlukan yakni memiliki KTP, pendidikan D3/D4/S1 atau profesi. Pelamar juga harus memiliki STR aktif dan tidak berlaku STR internship. Pun harus sehat jasmani dan rohani, serta mampu bekerja sama dalam tim dan berkelakuan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper