Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Keluarkan Kepgub Perpanjang PSBB Transisi Secara Otomatis

Berdasarkan Keputusan Gubernur No.879/2020, jika kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan otomatis diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahasa rencana pembukaan bioskop di Jakarta, Rabu (26/8/2020), di Graha BNPB. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahasa rencana pembukaan bioskop di Jakarta, Rabu (26/8/2020), di Graha BNPB. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur No.879/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 10 September mendatang.

Dalam Kepgub tersebut Anies mencatumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan PSBB Transisi yaitu otomatis akan kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depannya dari tanggal 11 - 24 September jika selama PSBB transisi tahap lima ini kasus penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta tidak mengalami peningkatan signifikan.

Keputusan perpanjangan PSBB transisi tersebut juga harus berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat provinsi dengan pertimbangan kondisi pandemi di Jakarta.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya, terhitung 11 - 24 September," bunyi diktum kedua Kepgub yang diteken Anies pada 27 Agustus 2020.

Pada diktum ketiga Kepgub tersebut juga diatur terkait penghentian PSBB transisi jika kasus penularan Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan.

"Apabila terjadi peningkatan signifikan berdasarkan hasil pemantauan gugus tugas tingkat provinsi maka pemberlakuan PSBB transisi dapat dihentikan."

Seperti diketahui, Pemerintah DKI telah memberlakukan PSBB transisi sejak 4 Juni 2020, sebagai fase bagi masyarakat untuk menuju normal baru setelah kondisi wabah Covid-19 saat itu dinilai mulai terkendali.

Namun, sepekan terakhir kasus penularan Covid-19 di Jakarta kembali naik, dalam dua hari berturut-turut jumlah kasus baru di Jakarta dilaporkan di atas seribu kasus.

Berdasarkan laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Senin (31/8/2020) kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 1.049 kasus. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di provinsi tersebut telah menembus angka 40.086 orang.

Adapun, untuk kasus sembuh bertambah 404 orang sehingga totalnya menjadi 30.134 orang. Di sisi lain, kasus meninggal akibat Covid-19 di Jakarta bertambah 14 sehingga totalnya menjadi 1.197 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper