Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pihaknya tengah menyusun regulasi ihwal kewajiban masyarakat yang terinfeksi Virus Corona penyebab Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalankan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan.
Sebelumnya, pasien dengan gejala ringan atau OTG itu cukup menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
“Ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah, sehingga lebih efektif dalam memutus mata rantai Covid-19, karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing,” kata Anies melalui rekaman suara yang diberikan Humas Pemprov DKI pada Rabu (2/9/2020).
Anies berpendapat sekalipun masyarakat memiliki tempat tinggal yang cukup luas, tetapi tingkat kedisiplinan dan kesadarannya masih terbilang rendah.
“Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat, yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah,” ujarnya.
Baca Juga
Menurut dia, langkah ini bakal dapat memutus rantai penyabaran Virus Corona di tengah masyarakat.
“Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah, masyarakat yang terpapar positif wajib mengikuti isolasi ini,” ujarnya.
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tidak tepat diterapkan di Jakarta.
Saat wawancara dengan Bisnis, Selasa (1/9/2020), dia mengatakan penerapan PSBB transisi salah, karena Jakarta masih di zona merah.
Yunis menyebut kalau positivity rate Covid-19 sudah tinggi, artinya masyarakat sudah harus menerapkan PSBB dengan ketat.
“Sedangkan, PSBB transisi hanya bisa diterapkan untuk menuju new normal, harusnya dilakukan kalau sudah zona hijau dan kuning, sedangkan Jakarta masih merah dan oranye, jadi tidak tepat menggunakan PSBB transisi,” tegasnya.