Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menuturkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang sebagai langkah yang wajar.
Hermawan menilai peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian di DKI Jakarta yang melaju dengan cepat tidak diimbangi peningkatan infrastuktur terkait penanganan pasien.
"Karena memang insidensi kasus harian dan juga forecasting terkait dengan kasus ini bila belum ada kita tidak menyiapkan infrasturktur secara cepat kemudian virus ini bergerak dengan cepat oleh karena itu perlu pelambatan virus dengan PSBB (ketat)," kata Hermawan melalui pesan suara pada Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, Hermawan mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mesti diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah Jabodetabek. Jika tidak, langkah untuk kembali pada PSBB ketat tidak bakal optimal.
"Tantanganya bagaimana DKI Jakarta berkomunikasi dengan pemerintah di Jabodetabek, mengingat intensitas pekerja dan karyawan yang masuk ke ibu kota berasal dari daerah penyangga ini," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan PSBB awal, menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.
Baca Juga
Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.