Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Corona di DKI Hampir Tembus 50.000, Anies Tarik Rem Darurat

Keputusan menarik PSBB Transisi dan kembali menerapkan PSBB total baru dilakukan Anies ketika kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah hampir menembus angka 50.000 kasus.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Deklarasi Program komitmen memakai masker bertajuk Ayo Pakai Masker #Priokbermasker Pelabuhan Sehat, Indonesia Maju di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2020)./Istimewa
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Deklarasi Program komitmen memakai masker bertajuk Ayo Pakai Masker #Priokbermasker Pelabuhan Sehat, Indonesia Maju di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.

Keputusan menarik penerapan PSBB Transisi dan kembali menerapkan PSBB total baru dilakukan Anies ketika kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah hampir menembus angka 50.000 kasus.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, total kasus positif di DKI Jakarta per 9 September 2020 hampir menyentuh 50.000 kasus atau tepatnya 49.397 kasus.

Adapun, total kasus sembuh di DKI Jakarta tercatat  37.224 dan total kasus meninggal akibat Covid-19 mencapai 1.334 orang.

Saat ini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan total kasus positif dan kasus sembuh tertinggi secara nasional. Selama sepekan terakhir, rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia juga mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB dan menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.

Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.

Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.

"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.

Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper