Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
Keputusan menarik penerapan PSBB Transisi dan kembali menerapkan PSBB total baru dilakukan Anies ketika kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah hampir menembus angka 50.000 kasus.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, total kasus positif di DKI Jakarta per 9 September 2020 hampir menyentuh 50.000 kasus atau tepatnya 49.397 kasus.
Adapun, total kasus sembuh di DKI Jakarta tercatat 37.224 dan total kasus meninggal akibat Covid-19 mencapai 1.334 orang.
Saat ini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan total kasus positif dan kasus sembuh tertinggi secara nasional. Selama sepekan terakhir, rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia juga mencapai lebih dari 1.000 kasus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB dan menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.
Baca Juga
Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.