Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka menuturkan masih ada sisa sekitar Rp2 triliun anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari total Rp5 triliun anggaran yang telah diserap sejak awal PSBB pada April lalu.
Hal itu diungkapkan Andyka terkait dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020 mendatang.
“Sejak April itu BTT dianggarkan Rp5 triliun mengacu pada Pergub Nomor 25, 28 dan 47 terkait masalah refocusing pengunaan anggaran untuk dimasukkan ke dalam BTT. Lebih banyak BTT digunakan untuk kebutuhan Bansos di samping peralatan medis,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis pada Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, serapan anggaran BTT untuk keperluan Bansos dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis sebesar Rp3 triliun hingga saat ini. Dengan demikian, sisa BTT itu masih terbilang cukup untuk memenuhi belanja daerah terkait Bansos dan APD medis di tengah PSBB ketat mendatang.
“Tapi Bansos ini berjanjut sampai Desember kemungkinan untuk BTT ini kita tambahkan di dalam APBD perubahan nantinya atau lewat Pergub lagi kalau dinilai kurang,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan PSBB awal, menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.
Baca Juga
Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.