Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total, sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat (11/9/2020).
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aturan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi twitter miliknya @TMCPoldaMetro.

"Sampai dengan saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," cuit @TMCPoldaMetro, Jumat (11/9/2020).

Imbauan ini disampaikan mengingat pada Rabu (9/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seiring dengan adanya peningkatak kasus virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.

Dengan adanya keputusan tersebut, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara selama PSBB total dilaksanakan.

Rencananya PSBB total akan dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020). Oleh karena itu, saat ini aturan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total, sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat (11/9/2020).

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Seperti diketahui, selama masa PSBB total masyarakat diminta melakukan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah harus kembali dilakukan sepenuhnya dari rumah.

"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper