Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Pidana Pelanggar PSBB, Kejati DKI: Bila Perlu Sidang di Tempat

Salah satu tindak pelanggaran yang bisa mendapatkan sanksi pidana selama masa PSBB itu adalah upaya mengambil jenazah Covid-19.
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra menegaskan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengarah pada tindakan kejahatan bakal diganjar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Karantina Kesehatan.

Malahan, Asri menuturkan, proses persidangan itu bakal dilakukan secara cepat dan langsung di tempat di tengah penegakan operasi yustisi selama pemberlakuan kembali PSBB ketat.

“Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil dan perintah-perintah pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan akan dikenakan sanksi pidana. Untuk pelaksanannya kita akan upayakan bisa dilaksanakan secara cepat bila perlu sidang di tempat dengan melibatkan kejaksaan tinggi,” kata Asri saat memberi keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Ihwal tindakan kejahatan itu, dia mencontohkan, seperti upaya mengambil jenazah Covid-19. Selain itu, sanksi itu bisa dikenakan kepada sejumlah kegiatan yang melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan bakal memprioritaskan penegakan hukum secara humanis dan persuasif bagi pelanggar PSBB.

“Kami akan terus melakuan upaya dan pencegahan dan juga terkait edukasi dan sosialisasi dan juga terkait ploting-ploting anggota di keramaian,” katanya dalam konferensi pers.

Dia menyatakan Polda bersama pemerintah daerah, kejaksaan, dan kehakiman bakal melakukan operasi yustisia untuk meningkatkan kedisiplinan dan penegakaan hukum protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Hal itu diumumkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper