Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra menegaskan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengarah pada tindakan kejahatan bakal diganjar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Karantina Kesehatan.
Malahan, Asri menuturkan, proses persidangan itu bakal dilakukan secara cepat dan langsung di tempat di tengah penegakan operasi yustisi selama pemberlakuan kembali PSBB ketat.
“Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil dan perintah-perintah pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan akan dikenakan sanksi pidana. Untuk pelaksanannya kita akan upayakan bisa dilaksanakan secara cepat bila perlu sidang di tempat dengan melibatkan kejaksaan tinggi,” kata Asri saat memberi keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Ihwal tindakan kejahatan itu, dia mencontohkan, seperti upaya mengambil jenazah Covid-19. Selain itu, sanksi itu bisa dikenakan kepada sejumlah kegiatan yang melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan bakal memprioritaskan penegakan hukum secara humanis dan persuasif bagi pelanggar PSBB.
“Kami akan terus melakuan upaya dan pencegahan dan juga terkait edukasi dan sosialisasi dan juga terkait ploting-ploting anggota di keramaian,” katanya dalam konferensi pers.
Dia menyatakan Polda bersama pemerintah daerah, kejaksaan, dan kehakiman bakal melakukan operasi yustisia untuk meningkatkan kedisiplinan dan penegakaan hukum protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
Hal itu diumumkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.