Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! DPRD DKI Setujui Permohonan Anies tentang Pencairan Dana Cadangan Daerah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik membeberkan jumlah dana cadangan daerah DKI jakarta sebesar Rp1,4 triliun.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

Permohonan itu disahkan secara paripurna setelah Anies menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah pada Senin (14/9/2020).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Komisi C Bidang Keuangan S Andyka menuturkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 itu tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana yang dapat dibebankan dalam tahun jamak atau multi years.

Padahal, berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

“Kita di paripurna sepakat untuk dicabut karena tidak ada pasal dalam Perda 10 tahun 1999 itu yang memuat amanat dalam PP Nomor 12 tahun 2019 di mana Dana Cadangan Daerah itu bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun jadi bisa dibebankan pada tahun jamak,” kata Andyka melalui sambungan telepon pada Selasa (15/9/2020).

Andyka membeberkan selama ini dana cadangan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah dicairkan melalui mekanisme yang tertuang di dalam Perda 10 tahun 1999.

“Di sinilah pada saat kondisi Covid-19 ini kita mengalami kesulitan di dalam penggunaan dana cadangan daerah tersebut karena tiap tahun dana itu tidak digunakan. Sehingga memang dirasakan perlu untuk dicabut perda tersebut,” ujarnya.

anies
anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Peraturan Gubernur

Kendati demikian, dia mengatakan, dasar hukum pencairan dana cadangan daerah tidak langsung bisa menggunakan peraturan gubernur. Dengan demikian, Bapemperda DKI Jakarta dijadwalkan membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah pada hari ini, Selasa (15/9/2020).

“Kita mulai rapat hari ini. Ada pasal yang kurang ya kita tambahkan saja pasalnya tersebut supaya bisa digunakan untuk kegiatan sarana prasarana pada tahun jamak tentunya selama tidak bertentangan denggan PP 12/2019 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Malahan, proses penyusunan raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah diprediksi tidak membutuhkan waktu yang panjang.

“Tidak terlalu lama kalau hanya beberapa pasal saja, tidak perlu melakukan naskah akademik seperti Perda baru karena dia juga sebenarnya tidak masuk dalam Propemperda tetapi karena kebutuhan seperti saat ini mendesak,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan sisa anggaran belanja tidak terduga atau BTT terkait penanganan Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,8 triliun.

Data itu diungkapkan Anies saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah pada Senin (14/9/2020).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan belanja tidak terduga pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp5.032.901.596.980 dan sampai dengan bulan Agustus 2020 telah terealisasi Rp2.219.370.060.729, sehingga sisa anggaran belanja tidak terduga Rp2.813.531.536.251,” kata Anies dalam pidatonya.

Anies Minta Dukungan

Dengan demikian, dia meminta dukungan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

“Untuk itu, guna mempersiapkan diri menangulangi hal yang tidak kita inginkan, perlu mencari solusi sumber penerimaan salah satunya dengan pencairan Dana Cadangan Daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 baru sebesar Rp35 triliun atau sekitar 41 persen per 8 September 2020 dari total rencana pendapatan daerah yang telah disepakati dalam APBD sebesar Rp82 triliun.

“Dampak Covid-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah,” tuturnya.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik membeberkan jumlah dana cadangan daerah DKI jakarta sebesar Rp1,4 triliun.

Menurut dia, dana itu terus mengedap di Bank DKI Jakarta.

“Jumlanya sekitar Rp1,4 triliun itu kan mengendap terus, enggak jelas ini boleh dipakainya seperti apa. Makanya perlu direvisi,” kata Taufik saat ditemui di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper