Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Karyawan Positif Covid-19, Studio Indosiar dan SCTV Ditutup

Indonesia Entertaimen Produksi sendiri merupakan salah satu unit usaha IEG yang tergabung dalam grup Surya Citra Media (SCM).
Ilustrasi sample darah yang terindikasi positif virus corona/Antara-Shutterstock
Ilustrasi sample darah yang terindikasi positif virus corona/Antara-Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Indonesia Entertainmen Group membeberkan terdapat 13 karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan tes swab secara rutin selama pandemi Covid-19. Akibatnya, ada dua studio yang ditutup sementara.

Adalah studio lima dan enam yang kerap dipakai untuk memproduksi program TV live milik SCTV dan Indosiar ditututup. Langkah itu diambil untuk melakukan sterilisasi terhadap semua fasilitas dan peralatan produksi yang ada di dua studio tersebut. 

Direktur Indonesia Entertainmen Grup (IEG) Indra Yudhistira menuturkan pihaknya telah menutup kompleks studio di Daan Mogot dan menghentikan produksi program terhitung sejak 14 hingga 18 September 2020.

Indonesia Entertaimen Produksi sendiri merupakan salah satu unit usaha IEG yang tergabung dalam grup Surya Citra Media Tbk. (SCM), yang memproduksi program-program hiburan untuk SCTV dan Indosiar.

“Selama penutupan kami lakukan sterilisasi semua fasilitas, peralatan produksi maupun studio, melanjutkan swab test secara komprehensif kepada karyawan, mengkomunikasikan kondisi yang ada kepada artis dan pengisi acara selama seminggu terakhir, serta melakukan swab test kepada mereka,” kata Yudhistira melalui keterangan resmi, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, Yudistira juga mengatkan, pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.

“IEP juga mengkaji Kebijakan Protokol Kesehatan atau Standard Operating Procedure (SOP) penerimaan tamu dan artis di kompleks studio Daan Mogot. Tamu dan artis yang akan memasuki kawasan studio studio di Daan Mogot diwajibkan untuk menjalankan rapid test terlebih dahulu,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menutup delapan perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020) .

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran atau perusahaan swasta, delapan ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah kepada awak media pada Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada lima perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif yakni tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan satu kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan.

Tiga perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. Dua kantor terletak di Jakarta Barat dan satu kantor terletak di Jakarta Pusat.

“Yang pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yangg saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen. Kalau  lebih dari 50 persen tetap kita tutup. Bukan berarti masuk dalam yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper