Bisnis.com, JAKARTA – PemproV DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 22 untuk tahun 2020.
Dikutip dari akun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (20/9/2020), KJMU adalah bantuan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berprestasi akademik yang baik dengan besar bantuan Rp9 juta per semester.
Bantuan dana ini merupakan akses dan membuka kesempatan belajar di perguruan tinggi. Juga, meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
Tujuan lain dari KJMU tersebut adalah untuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Dikutip dari www.kjp.jakarta.go.id, KJMU untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sasaran KJMU adalah
a. Peserta didik dan alumni KJP Plus yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN
b. Mahasiswa PTN yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
1.Melakukan pendataan KJMU
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
3.Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
b.Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000
c.Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
d.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Fotokopi Kartu Keluarga;
f. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Bagi peseta didik dan alumni pemegang KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
a. Fotokopi KJP
b. Fotokopi Buku Tabungan KJP