Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan untuk tenaga profesional kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Informasi mengenai rekrutmen tersebut disampaikan melalui akun sosial media twitter @DKIJakarta, Rabu (23/9/2020).
"Pendaftaran dimulai 22 September hingga 26 September 2020," tulis akun @DKIJakarta.
Untuk tenaga profesional kesehatan yang lolos persyaratan akan menjalani masa kontrak mulai Oktober hingga Desember 2020. Adapun, Informasi mengenai rekrutmen dapat dilihat lebih lanjut melalui https://bkddki.jakarta.go.id/.
Adapun, gaji yang ditawarkan mencapai Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat dan Rp5 juta untuk tenaga penunjang kesehatan.
Berikut ini daftar tenaga profesional kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta:
Baca Juga
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi, KIC
4. Dokter umum
5. Perawat
6. Perawat IPCN
7. Pranata Labkes
8. Radiografer
Adapun, persyaratan seleksi yang harus dipenuhi antara lain adalah:
1. Memiliki KTP
2. Pendidikan DIII, DIV/S1 dan profesi.
3. Memiliki STR Aktif
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Dapat bekerja sama dalam tim dan berkelakuan baik.