Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinsos DKI Perbarui DTKS agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Disusunnya variabel khas daerah berupa daftar negatif merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.
Gubernru DKI Jakarta Anies Baswedan memantau distribusi bantuan sosial (bansos) di DKI./Instagram @aniesbaswedan
Gubernru DKI Jakarta Anies Baswedan memantau distribusi bantuan sosial (bansos) di DKI./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa daftar negatif atau kriteria warga tidak layak daftar.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun. Pada tahun ini, hal tersebut dilakukan sebanyak satu kali.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menuturkan disusunnya variabel khas daerah berupa daftar negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.

“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Screening awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," kata Irmansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/9/2020).

Adapun, isi daftar negatif tersebut, diantaranya terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP diatas Rp1 Milyar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk air isi ulang, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

“Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.," tuturnya

Dalam penyusunan list negatif tersebut, Dinsos Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui pula, dalam melaksanakan pendataan dan penyaluran program bantuan sosial, Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos memiliki Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta

DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.

Selain itu DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper