Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta memahami keputusan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020,
Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2020), menyatakan pengusaha tidak punya pilihan dan harus mendukung kebijakan itu.
HIPPI memahami bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu memperpanjang PSBB 14 hari karena berdasarkan pantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, sekalipun penyebarannya sudah mulai melanda tapi angkanya masih mengkhawatirkan.
"Bagi dunia usaha juga tidak ada pilihan bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kita," ujar Sarman.
Dengan perpanjangan ini, kata Sarman, sudah pasti semakin memberatkan pengusaha, mulai transaksi yang minim, omzet yang turun hingga 80 persen, "cash flow" yang semakin tertekan, serta biaya operasional semakin membebani pengusaha.
"Tapi, ini risiko yang harus kita hadapi dan tanggung bersama. Yang menjadi harapan kami adalah PSBB ini yang terakhir supaya ada kepastian bagi dunia usaha," ujarnya.
"Semakin cepat kita mampu mengendalikan dan menekan penularan Covid-19 maka akan semakin cepat pula kita memulihkan perekonomian kita," katanya.
Resesi
Sarman melanjutkan, sekalipun pemerintah sudah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kwartal III-2020 mengalami kontraksi minus 2,9 persen hingga minus 1,2 persen yang menandakan Indonesia akan memasuki resesi, namun pengusaha tidak khawatir dengan resesi justru mereka akan khawatirkan jika pandemi berkepanjangan.
"Kami menyadari bahwa fundamental ekonomi kita masih kuat, jika pandemi ini segera kita akhiri maka dengan normalnya kembali berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis maka kita akan cepat keluar dari resesi," katanya.
Jadi, kunci utamanya adalah semua berperan menghentikan penyebaran Covid-19 dengan konsisten melaksanakan protokol kesehatan.
"Tidak ada lagi toleransi dan dispensasi. Ini pertaruhan masa depan ekonomi dan keselamatan semua," tegas Sarman.
Tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan menjadi sesuatu yang harus diterapkan secara konsisten.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19.