Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Kuliner UKM di Jalan Sidoarjo Ditutup Selama 3 Hari

Penutupan lokasi sementara kuliner itu dilakukan pada Sabtu malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, Polri, dan TNI di tingkat kecamatan.
Lokasi sementara pedagang kuliner di kawasan Menteng yang ditertibkan karena melayani pengunjung makan di tempat, Sabtu (26/9/2020) malam./ANTARA/HO-Dokumentasi Kecamatan Menteng
Lokasi sementara pedagang kuliner di kawasan Menteng yang ditertibkan karena melayani pengunjung makan di tempat, Sabtu (26/9/2020) malam./ANTARA/HO-Dokumentasi Kecamatan Menteng

Bisnis.com, JAKARTA — Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar berupa melayani pengunjung makan di tempat.

"Jadi, benar, kami menutup lokasi sementara itu selama tiga hari mulai Minggu [27/9/2020] hingga Selasa [30/9/2020] nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, 40 pedagang kuliner yang ada di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah sering kali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait dengan aturan melayani pengunjung selama PSBB Jakarta.

"Memang pedagangnya bandel. Kalau, misalnya, ditemukan yang melayani makan di tempat 2—3 orang mungkin kelalaian, tetapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja," ujar Suprayogi.

Penutupan lokasi sementara kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa di JP03 di Jalan Sidoarjo, Suprayogi mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang surat keputusan penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

"Kalau Rabu [30/9/2020] masih seperti itu, kami akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kami usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang," tegas Suprayogi.

Pada PSBB yang diperketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta tidak memperkenankan para pelaku usaha kuliner untuk melayani pengunjung atau pembeli makan di tempat.

Dalam Pergub DKI No. 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper