Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Penanganan Covid-19 DKI Ditargetkan Rampung Oktober

Perda mesti segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki pegangan yang lebih kuat dan komprehensif dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Deklarasi Program komitmen memakai masker bertajuk Ayo Pakai Masker #Priokbermasker Pelabuhan Sehat, Indonesia Maju di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2020)./Istimewa
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Deklarasi Program komitmen memakai masker bertajuk Ayo Pakai Masker #Priokbermasker Pelabuhan Sehat, Indonesia Maju di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19 rampung pada pertengahan Oktober 2020 mendatang.

Taufik berpendapat Perda itu mesti segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki pegangan yang lebih kuat dan komprehensif dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Iya nanti dibahasnya di Bapemperda. Ini kan sekarang pandangan fraksi atas Raperda. Habis pandangan fraksi kan jawaban. Baru setelah itu pembahasan pasal per pasal di Bapemperda Insya Allah pertengahan bulan ini [Oktober] selesai,” kata Taufik kepada awak media pada Rabu (30/9/2020).

Menurutnya, Perda tentang Penanganan Covid-19 bakal jauh lebih detil dan kekuatan hukumnya lebih besar ketimbang regulasi lain seperti Peraturan Gubernur.

“Sehingga Gubernur DKI Jakarta [Anies Baswedan] memiliki senjata lah buat melaksanakan [penanganan Covid-19],” tuturnya.

Hari ini, pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 sampai pada tahap Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Setelahnya, direncanakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD DKI.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.

Dengan Perda itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan Covid-19.

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh ya, kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi, ada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Rabu (23/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper