Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi kali ini bakal berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Anies menyebutkan ada salah satu inovasi kebijakan yang menjadi andalan yakni dokumentasi identitas pengunjung saat beraktivitas di dalam unit usaha yang sudah kembali beroperasi selama PSBB transisi.
“Seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung, maka diharuskan mencatat nama, identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP,” kata Anies, Minggu (11/10/2020).
Dengan demikian, menurut Anies, usaha penelusuran kontak erat bakal terlaksana dengan akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memiliki informasi yang lebih kuat terkait dengan perjalanan dan kontak erat seseorang melalui dokumentasi identitas tersebut.
“Kita bisa melacak ke mana saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan pengetatan pendataan terkait penelusuran kontak erat melalui kode Quick Response atau QR Code. Hal itu berlaku di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlangsung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan relaksasi PSBB kali ini bakal dibarengi inovasi pengetatan pendataan ihwal penelusuran kontak erat di sejumlah sektor usaha yang telah diizinkan untuk beroperasi.
“Untuk dua minggu ke depan, kami minta unit-unit yang dibuka untuk melakukan pendataan secara manual dan digital. Nantinya, semua kami minta memiliki QR Code sehingga kalau kita datang ke restoran, kita mencatkan, nanti ada sistem IP yang diberlakukan di situ sehingga memudahkan aplikasi,” kata Ariza, Minggu.
Dia mengatakan langkah itu bakal memudahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelusuran kontak di suatu unit kegiatan yang terinfeksi Covid-19.