Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Hal itu berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi yang berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
“Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa,” kata Anies, Minggu (11/10/2020).
Sekalipun begitu, dia mengakui, terjadi peningkatan pergerakan penduduk menuju dan dari lingkungan pasar, kantor, dan pabrik dalam sepekan terakhir.
“Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir,” ujar Anies.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo sempat menyentil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan sistem ganjil genap.
Pasalnya, kebijakan itu meningkatkan risiko penyebaran di transportasi umum.
Baca Juga
Doni menyebutkan terjadi peningkatan jumlah penumpang pada KRL sebanyak 3,5 persen dari rata-rata sekitar 400 ribu orang per hari.
Hal tersebut diungkap Doni dalam Raker dengan komisi VIII DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru.
Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.
Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat agar mata rantai penularan wabah terputus. Caranya dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.