Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan pihaknya belum memberi izin bagi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal itu berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
“Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Hal itu diungkapkan Nahdiana menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi.
Nahdiana menyampaikan Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
Baca Juga
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.
Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, dia menegaskan, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," ujarnya.
Dia menyebutkan, pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan.
"Saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," tuturnya.