Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi Jakarta, Pemprov Wajibkan Unit Usaha Punya QR Code

Penggunaan QR Code bakal memudahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelusuran kontak di suatu unit kegiatan yang terinfeksi Covid-19.
Ilustrasi/Flickr
Ilustrasi/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan pengetatan pendataan terkait penelusuran kontak erat melalui Quick Response code atau QR Code.

Hal itu dilakukan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlangsung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan relaksasi PSBB kali ini bakal dibarengi inovasi pengetatan pendataan ihwal penelusuran kontak erat di sejumlah sektor usaha yang telah diizinkan untuk beroperasi.

“Untuk dua minggu ke depan, kami minta unit-unit yang dibuka untuk melakukan pendataan secara manual dan digital. Nantinya, semua kami minta memiliki QR Code sehingga kalau kita datang ke restoran, kita mencatatkan, nanti ada sistem IP yang diberlakukan di situ sehingga memudahkan aplikasi,” kata Ariza, Minggu (11/10/2020).

Dengan demikian, ujar Ariza, langkah itu bakal memudahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelusuran kontak di suatu unit kegiatan yang terinfeksi Covid-19.

“Ke depan pola hidup kita harus menggunakan masker, harus menjaga jarak, nanti menggunakan QR Code, juga ada pendataan seiring dengan kita mempunyai kebijakan Single Identity,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru.

Kebijakan ini berlangsung selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan itu diambil berdasarkan beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata Anies melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Hal itu berarti saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan bersama oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat agar mata rantai penularan wabah terputus.

Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.

Dia menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya.

Jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper