Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan PSBB di Jakarta kembali ke masa transisi selama dua pekan ke depan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta No.101 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur no.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Dalam aturan tersebut menyebutkan jika saat ini tempat wisata di Jakarta diperbolehkan dibuka kembali, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 8 Pergub tersebut dijelaskan jika pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,
Adapun protokol itu meliputi:
a. membentuk Tim Penanganan Covid-19 yang terdiri dari:
1. pimpinan;
2. bagian kepegawaian;
3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat
wisata;
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkalamenggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
q. melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja ; dan
r. melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan
kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat;
s. memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, jika pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Bagi setiap pelaku usaha tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak
melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).