Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Diizinkan Selama PSBB Transisi di Jakarta

Pemprov DKI mulai membuka 16 sektor usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Berikut aturan mainnya!
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Anies mengatakan kebijakan PSBB transisi jilid II akan berlaku mulai 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Dengan demikian, Pemprov DKI mulai membuka 16 sektor usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Penularan Covid-19 di klaster pasar, kantor/pabrik, serta transportasi publik sempat menurun," ujar Anies seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (12/10/2020).

Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga. Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Terhitung mulai 12-25 Oktober 2020, Pemprov DKI mengizinkan 16 sektor usaha dan kegiatan sosal masyarakat untuk beroperasi kembali. Sektor-sektor ini sebelumnya ditutup atau dibuka secara terbatas selama PSBB ketat bulan lalu.

Berikut 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi serta fasilitas umum yang dibuka selama PSBB Transisi.

1. Perkantoran
Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. 

2. Pabrik
Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

3. Pasar Rakyat
Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.

4. Pusat Perbelanjaan & Mall
Maksimal 50% kapasitas. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait. Jam operasional 10.00-21.00 WIB.

5. Pergudangan
Maksimal 50% kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

6. Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)
Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

7. UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)
Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

8. Restoran / Rumah Makan / Café
Maksimal 50% kapasitas. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Dine-in: 06.00 - 21.00. Take-away dan delivery order: 24 jam.

9. Taman Rekreasi / Pariwisata (Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)
Maksimal 25% kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Jam operasional 08.00-17.00 wib.

10. Pusat Kebugaran
Maksimal 25% kapasitas. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

11. Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat
Contoh: Meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll.

Maksimal 25% kapasitas. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai). Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

12. Salon/Barbershop
Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian). Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak antar kursi min 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

13. Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)
Maksimal 25% kapasitas. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

14. Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll)
Dilarang menimbulkan kerumunan. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

15. Fasilitas Olahraga Indoor
Misalnya: GOR, Bowling, Tenis, Bulutangkis, dll.
Maksimal 50% kapasitas. Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main. Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

16. Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.
Maksimal 50% kapasitas. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai,
dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Fasilitas Umum:


1. Tempat Ibadah
a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.
b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

2. Taman (RTH dan RPTRA)
a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

3. Angkutan Umum dan Transportasi Massal
Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

4. Mobil
a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.
b. Wajib memakai masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

5. Motor
a. Wajib memakai masker.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper