Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 6.886 laporan terkait pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 4.404 pelapor selama periode 1 Maret hingga 11 Oktober 2020.
Adapun laporan itu disampaikan melalui 14 kanal yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan terintegrasi dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).
“Tren jumlah laporan sempat mengalami penurunan selama masa PSBB transisi sebelum kembali melonjak seiring dengan ditetapkannya kebijakan rem darurat. Hal ini terlihat pada rekor tertinggi penerimaan laporan per hari sebanyak 167 laporan yang tercatat pada tanggal 18 September 2020,” kata Kepala Jakarta Smart City Yudhistira Nugraha pada Rabu (14/10/2020).
Dari total kumulatif pelanggaran yang diterima, sebanyak 97,1 persen atau 6.686 laporan sudah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Sementara 1,9 persen masih pada tahap koordinasi, 0,6 persen dalam tahap tunggu, dan 20 laporan dalam proses disposisi,” ujarnya.
Adapun sebanyak 9 laporan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas organsisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga
Sementara, kanal aduan yang paling banyak digunakan oleh warga Jakarta untuk melaporkan pelanggaran PSBB adalah sebagai berikut:
JAKI (2.099 laporan)
Twitter (1.131 laporan)
E-mail (1.081 laporan)
SMS center (808 laporan)
Qlue (674 laporan)
Facebook (517 laporan)
Lapor 1708 (461 laporan)
Twitter Gubernur (84 laporan)
Balai Warga (31 laporan)
Pelanggaran PSBB yang dilaporkan oleh warga Jakarta diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban menjadi yang paling sering dilaporkan dengan total 2.865 laporan, disusul dengan kategori Hubungan Pekerja - Pengusaha (536 laporan), Pelanggaran Perda/Pergub (486 laporan), Pungutan Liar (404 laporan), dan Perizinan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (319 laporan) melengkapi lima kategori laporan terbanyak.