Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Patuhi Pemerintah Pusat, Upah Buruh 2021 Tidak Naik

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan Upah Minimum Provinsi 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tahun 2020. 

Keputusan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/10/2020). 

“Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan kemudian di sisi lain ada harapan dari buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada,” kata Ariza. 

Di sisi lain Ariza menegaskan pihaknya masih membuka pintu dialog dengan pihak buruh untuk menerima aspirasi ihwal ketentuan UMP tersebut. M

alahan, dia mendorong pihak buruh menyampaikan aspirasinya tentang besaran UMP itu.

“Apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan [UMP] silakan sampaikan argumentasinya nanti kita akan sampaikan ke [Pemerintah Pusat],” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

"[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edaran, dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dam mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tulis Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper