Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Siapkan Relaksasi Pajak untuk Investasi, Jalankan UU Ciptaker?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan skema relaksasi perpajakan itu ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan skema relaksasi perpajakan untuk mendorong kegiatan investasi di Ibu Kota.

Langkah itu diambil, menurut Anies, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (2/11/2020).

“Skema relaksasi perpajakan sedang dalam penjajakan dan pembahasan bersama asosiasi usaha seiring dengan semangat mendorong investasi,” kata Anies saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Perubahan Anggaran APBD 2020 di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (6/11/2020).

Anies menerangkan skema relaksasi perpajakan itu ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak daerah sambil berempati kepada kondisi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Komitmen tersebut dilakukan dengan menyeimbangkan dan pada saat yang sama melakukan fasilitasi relaksasi kebijakan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonmi daerah,” kata dia.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan piutang wajib pajak pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp10.838 triliun hingga 31 Oktober 2020.

Rinciannya, Bapenda DKI mencatat, kategori piutang lancar sebesar Rp3.341 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp7.497 triliun.

“Badan Pendapatan Daerah sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sebesar lebih dari Rp5 triliun,” kata kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/11/2020).

Tsani membeberkan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen yang terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori Orang Pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori Badan.

“Wilayah kecamatan Penjaringan memiliki compliance rate tertinggi yaitu sebesar 75,44 persen sedangkan kecamatan Cilincing memiliki compliance rate terendah yaitu sebesar 32,31 persen,” ujarnya.

Adapun, jumlah penerimaan PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp7.346 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper