Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan okupansi tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.
Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66 persen (10/10/2020), 63 persen (17/10/2020), 59 persen (24/10/2020), 54 persen (31/10/2020), dan 56 persen (7/11/2020).
Sementara itu tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen (10/10/2020), 66 persen (17/10/2020), 62 persen (24/10/2020), 59 persen (31/10/2020), dan 60 persen (7/11/2020).
"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi, Minggu (8/11/2020).
Dengan kata lain, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta," ucap Anies.
Baca Juga
Sementara itu, terdapat peningkatan kepatuhan perilaku 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) sejak awal November.
Data FKM UI, mencatat tingkat kepatuhan memakai masker berada di kisaran angka 70 persen.
Kemudian kepatuhan menjaga jarak berada di kisaran angka 60 persen, dan kepatihan mencuci tangan berada di kisaran angka 35 persen.
Sebelumnya, seluruh indikator perilaku 3M sempat menurun secara signifikan pada akhir Oktober lalu.
Kepatuhan memakai masker berturut-turut berada di kisaran angka 75 persen (19/10/2020), 70 persen (26/10/2020), dan 60 persen (2/11/2020).
Kemudian kepatuhan menjaga jarak berada di kisaran angka 70 persen (19/10/2020), 65 persen (26/10/2020), dan 55 persen (2/11/2020).
Sedangkan kepatuhan mencuci tangan berada di kisaran angka 40 persen (19/10/2020), 30 persen (26/10/2020), dan 30 persen (2/11/2020).
Persentase kepatuhan masyarakat menerapkan 3M harus mencapai minimal 80 persen untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah Ibu Kota.