Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya, Sudah Ada Izin? Ini Kata Wagub DKI

Wagub DKI Ahmad Riza Patria belum memastikan apakah sudah ada pengajuan proposal acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang rencananya akan berlangsung pada Sabtu (14/11/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 memang harus mengajukan proposal izin ke pemerintah daerah, termasuk resepsi pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun, Wagub DKI belum memastikan apakah sudah ada pengajuan proposal acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang rencananya akan berlangsung pada malam nanti.

"Ya saya kira sudah, nanti kita cek," kata Riza Patria di Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11/2020)

Seperti diketahui, Rizieq Shihab berencana menikahkan putrinya, Syarifah Najwa dengan pria bernama Irfan Alaydrus nanti malam. Acara tersebut digelar berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dibuat oleh FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun, syarat-syarat menggelar pernikahan di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonom Kreatif DKI Jakarta Nomor 372/SE/2020 tentang pengajuan persetujuan teknis untuk kegiatan seminar atau workshop dan akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan.

Dalam surat edaran itu tercantum bahwa kegiatan yang menggunakan venue hotel bintang 4 dan 5 wajib mengajukan izin ke Dinas Parekref, sedangkan untuk hotel bintang 1 dan 2 perlu izin dari Suku Dinas Parekref di wilayah administrasi kota masing-masing.

Izin wajib diajukan oleh pengelola gedung. Permohonan izin kemudian akan dikaji, dinilai, ditinjau, dievaluasi, oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah langkah-langkah tersebut terpenuhi, pemilik gedung akan dipanggil untuk memaparkan bentuk protokol kesehatan yang bakal diterapkan. Proses selanjutnya adalah simulasi dan persetujuan izin dikeluarkan.

Riza Patria mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan digelar. "Di antaranya jumlah (undangan) dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," kata Ariza.

Riza Patria mengatakan, pengajuan proposal juga berlaku untuk pesta di rumah. Bedanya, kata dia, izin diajukan atas nama perorangan. Bentuk protokol kesehatan yang wajib dilakukan dalam resepsi pernikahan antara lain pengecekan suhu badan setiap tamu, penyediaan hand sanitizer, serta pengaturan jarak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper