Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera menyalurkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana hibah ini ditujukan untuk kalangan hotel dan restoran guna meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).
Dikutip dari unggahan di akun twitter resmi Pemprov DKI pemohon dapat mendaftarkan sebagai penerima bantuan dana hibah pariwisata tahap 2 ke http:/jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.
Terdapat sejumlah ketentuan umum bagi pemohon bantuan.
Pertama, Dana hibah yang diajukan diperuntukan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak boleh untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha.
Baca Juga
Ketiga, melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta disertakan laporan bukti-bukti.
Sejumlah persyaratan juga harus dilengkapi pemohon.
Pertama pemohon harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku efektif.
Kedua, bukti setor pajak tahun 2019.
Ketiga surat pernyataan masih beroperasi hingga saat ini.
Keempat berdomisili di Jakarta.
Bilamana sudah disetujui, pemohon wajib menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas meterai, dan surat peruntukan penggunaan dana hibah.
Batas akhir penyerahan dokumen tahap 2 jatuh pada 23 November 2020 pukul 23.59 WIB.