Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oktober 2020, Limbah Elektronik di Jakarta 22 Ton

Limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa "drop box ewaste" yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam pembahasan KUA PPAS di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/10/2019)./Antararnrn
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam pembahasan KUA PPAS di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/10/2019)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah limbah elektronik (ewaste) di Jakarta pada periode Februari sampai dengan Oktober 2020 mencapai 22 ton atau sebanyak 22.683 kilogram, demikian disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Sekitar 22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Andono menjelaskan, limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa "drop box ewaste" yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.

Puluhan titik dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte TransJakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT dan ruang publik lainnya.

"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Andono menambahkan.

Warga Jakarta, dapat melakukan permohonan layanan secara daring dengan mengunjungi laman web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di alamat www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui media sosial Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik itu diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) laman web tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.

"Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," tutur Andono.

Limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tukasnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper