Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem bersama tiga kementerian lain telah memutuskan untuk mengizinkan sekolah semua zona pandemi Covid-19 dibuka pada Januari 2021.
Pemberian izin pemberlakuan kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 itu pun sepenuhnya diberikan kepada kepala daerah.
Terkait kebijakan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan bahwa Pemkot Bogor merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi pelajar di daerah itu pada semester kedua tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 11 Januari 2021.
"Kami tadi baru selesai rapat, membahas arahan dari Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) terkait rencana penyelenggaraan PTM di sekolah," kata Bima di Balai Kota Bogor, Sabtu (21/11/2020).
Rapat tersebut dihadiri antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat, Kapeka Kantor Kemenag Kota Bogor, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, pelaksanaan PTM di sekolah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal utama.
Baca Juga
Pelaksanaan PTM tersebut, kata dia, polanya adalah kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diikuti pelajar dari rumah. "Polanya adalah separuh-separuh antara PTM dan PJJ. Pelajar yang belajar tatap muka di sekolah, jumlahnya dibatasi hanya 30-50 persen," katanya.
Bima menegaskan PTM ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor maupun izin dari komite sekolah, kepala sekolah, serta orang tua murid. "Kalau ada salah salah satu pihak yang tidak mengizinkan maka tidak bisa dilaksanakan PTM," katanya.
Bima menambahkan kalau semua pihak sudah memberikan izin, tapi ada orang satu atau dua tua murid yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka pelajar tersebut boleh tidak mengikuti PTM. "Pelajar tersebut hanya mengikuti PJJ dan sekolah tidak boleh memberikan sanksi," katanya.
Bima juga mengingatkan bahwa sekolah yang akan melaksanakan PTM maka gurunya-gurunya harus menjalani tes usap sebelumnya dan harus dipastikan hasilnya negatif.
"Sekolah yang ingin melaksanakan PTM agar mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor. Permohonan itu sudah dilengkapi izin dan persetujuan dari komita sekolah dan orang tua murid," katanya.
Bima Arya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menyosialisasikan aturan PTM tersebut ke sekolah-sekolah di Kota Bogor.