Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat tidak boleh menolak jika hendak dites swab terkait penelusuran kontak erat Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di perda (Penanggulangan Covid-19) tidak boleh menolak termasuk divaksin juga tidak boleh," kata Ariza di Polda Metro Jaya pada Senin (23/11/2020).
Berdasarkan amanat perda itu, Ariza mengatakan, masyarakat yang menolak untuk diswab dapat didenda sebesar Rp5 juta. Malahan, jika penolakan itu disertai dengan tindakan kekerasan denda yang dikenakan bisa mencapai Rp7 juta.
"Kami dari pemerintah dan Dinkes DKI akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya terpapar Virus Corona kita minta agar melakukan tes swab," kata dia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani tes usap (swab test) Covid-19 secara mandiri, setelah dikabarkan jatuh sakit beberapa hari setelah terjadi keramaian pada hari akad pernikahan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto membenarkan kabar itu, setelah perwakilannya menemui Rizieq di kediamannya Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Baca Juga
“Katanya mereka mau melaksanakan swab’mandiri,” ujar Heru, di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Heru mengatakan, sejumlah perwakilan dari Polsek Metro Tanah Abang dikirim untuk mengimbau Rizieq agar menjalani tes usap Covid-19 pada Sabtu (21/11/2020).
Hal itu dilakukan setelah mendapat info Rizieq sakit dengan ciri-ciri diduga tertular Covid-19.
Namun, Rizieq tidak dapat ditemui dengan alasan tengah beristirahat dan tidak menerima tamu, sehingga pihak kepolisian hanya mengimbau Rizieq lewat utusannya dari depan pagar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel