Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerumunan FPI: Belasan Karangan Bunga Dukung Wagub DKI Tegakkan Hukum

Mayoritas karangan bunga itu meminta Ariza tetap konsisten menegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kerumunan Front Pembela Islam (FPI) sepekan terakhir.
Karangan bunga berisi pesan dukungan kepada Wagub DKI untuk menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19./Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Karangan bunga berisi pesan dukungan kepada Wagub DKI untuk menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19./Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Belasan karangan bunga bertuliskan dukungan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat berjejer di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Mayoritas karangan bunga itu meminta Ariza tetap konsisten menegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kerumunan Front Pembela Islam (FPI) sepekan terakhir.

"Kami dukung Pak Wagub tindak para penyebar Covid-19," isi tulisan salah satu karangan bunga yang kemudian diamankan seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal), Selasa (24/11/2020).

Usai diamankan, masih ada lima karangan bunga yang tersisa berjejer rapi di depan Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI Jakarta.

Salah seorang pamdal mengatakan karangan bunga itu belum lama berada di depan Balai Kota DKI Jakarta.

"Baru tadi sore ada di depan. Kami diminta untuk membersihkan," kata dia.

Hanya saja, pamdal tersebut enggan berkomentar ihwal alasan pembersihan sejumlah karangan bunga tersebut.

Dia mengaku tidak memperoleh keterangan lebih lanjut terkait pembersihan karangan bunga itu.

Sebelumnya, Ariza mengingatkan masyarakat tidak boleh menolak jika hendak dites swab oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tes swab tersebut terkait dengan penelusuran kontak erat Covid-19 

"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di perda [Penanggulangan Covid-19] tidak boleh menolak termasuk divaksin juga tidak boleh [menolak]," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Berdasarkan amanat perda itu, Ariza mengatakan, masyarakat yang menolak di-swab dapat didenda sebesar Rp5 juta. Malahan, jika penolakan itu disertai tindakan kekerasan denda yang dikenakan bisa mencapai Rp7 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper