Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Loloskan Raperda Dana Abadi Pangan DKI Jakarta

Raperda itu diharapakan dapat menjadi landasan hukum untuk menjamin ketersediaan pangan bagi warga Jakarta khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar tanpa membebani APBD.
Ilustrasi/Antara-Aprillio Akbar
Ilustrasi/Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta meloloskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Sistem Pangan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Anggota Bapemperda DPRD dari Fraksi PSI Anthony Winza Probowo mengatakan pihaknya memasukkan gagasan Dana Abadi Pangan untuk mengentaskan kemiskinan dan kelaparan di DKI Jakarta dalam Raperda tersebut.

“Ini adalah salah satu masalah besar di Jakarta dan kondisi ini semakin diperparah akibat Pandemi Covid-19,” kata Anthony melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Anthony menambahkan Raperda itu diharapakan dapat menjadi landasan hukum untuk menjamin ketersediaan pangan bagi warga Jakarta khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar tanpa membebani APBD.

“Kami sodorkan solusi dengan membentuk sistem Dana Abadi Pangan agar ada jaminan apa pun yang terjadi, kebutuhan pangan masyarakat akan tetap bisa terpenuhi mereka secara cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Apabila Raperda ini rampung, menurut dia, DKI Jakarta bisa jadi pioneer di Indonesia dalam pembentukan dana abadi untuk menjamin pangan bergizi bagi masyarakat.

“Ini adalah politik kebajikan sehingga kita harap dukungan seluruh fraksi di DPRD dan Pemprov DKI agar bisa dirampungkan tahun depan,” imbuhnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui 24 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Dari jumlah tersebut terdapat 15 raperda baru dan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda.

Fraksi PSI menyerahkan 12 usulan,  6 diantaranya disepakati bersama untuk masuk dalam Propemperda 2021.

Keenam usulan Fraksi PSI yang yang lolos adalah:

  • Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan
  • Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
  • Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
  • Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
  • Raperda Rumah Susun Milik
  • Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper