Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pihaknya bakal jeli memeriksa rekam jejak Calon Wali Kota Jakarta Pusat yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (3/12/2020).
“Sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah ataupun camat mana? Misalkan, normatifnya begitu,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis (3/12/2020).
Prasetyo beralasan Jakarta Pusat adalah wilayah adminstrasi yang strategis. Lantaran di wilayah itu terdapat kompleks Istana Negara, Balai Kota dan DPRD.
“Selain itu ada wilayah kumuh di Johar, Tanah Tinggi, jadi harus menguasai Kemayoran,” kata dia.
Dengan demikian, Komisi A DPRD DKI Jakarta bakal mengadakan fit and proper test untuk menguji calon yang diajukan oleh Anies tersebut.
Hanya saja, DPRD DKI bersama dengan pihak esekutif tengah fokus membahas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Baca Juga
“Sekarang kita lagi pembahasan anggaran dulu. Gubernur juga sedang positif [Covid-19]. Ya, alhamdulillah gue nggak [positif] tapi negatif. Ngeri banget,” kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dari jabatannya masing-masing.
Kini keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.
Dia mengatakan pencopotan jabatan keduanya berlaku terhitung 24 November 2020, berdasarkan surat Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74. Untuk sementara posisi Bayu digantikan oleh pejabat sementara (Plh) Irwandi.
"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat," kata Chaidir dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (28/11/2020).
Pemeriksaan oleh Inspektorat, yang dimaksud Chaidir, merupakan instruksi langsung Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat.
Bayu dan Andono diperiksa atas potensi pelanggaran arahan gubernur pada jajaran wilayah terkait 5 langkah antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Chaidir memang tidak menyebut secara spesifik apa kegiatan yang dimaksud. Namun, diduga kuat kegiatan tersebut adalah kerumunan yang terjadi pasca-kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab di Petamburan pada 14 November 2020.