Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Anggaran APBD DKI Jakarta 2021 sebesar Rp84,19 triliun. Hal itu disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (7/12/2020).
“Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp84 triliun koma sekian,” kata ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi setelah Rapat Paripurna Persetujuan APBD DKI 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati besaran pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp84,19 triliun.
Besaran tersebut disepakati setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD menetapkan sejumlah pagu.
Seperti proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp72,18 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp51,89 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp16,87 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp3,42 triliun.
Selanjutnya, pagu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp72,96 triliun dengan perincian belanja operasi Rp57,45 triliun, belanja modal Rp9,99 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp5,04 triliun serta belanja transfer Rp498,01 miliar.
Baca Juga
Adapun, untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12,09 triliun yang didapat dari Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun.
Kemudian, untuk postur pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp11,22 triliun dengan perincian Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp10,99 triliun dan pembayaran cicilan utang jatuh tempo Rp33,65 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.
Persetujuan tersebut sebelumnya juga telah mempertimbangkan dalam pandangan lima komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan sejumlah catatan terhadap APBD DKI 2021.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengaku bersyukur atas pembahasan Raperda APBD 2021 yang telah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai jadwal.
Dia menyatakan TAPD DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar penggunaan APBD DKI 2021 dapat terlaksana secara tepat sasaran.
“Tentunya segala bentuk rekomendasi itu akan kita tindaklanjuti sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku,” tutur Sri.