Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Tahun Baru di Jakarta? Ingat Pesan Anies dan Pemprov DKI Ini

Pada malam tahun baru hingga 3 Januari 2021, operasional sejumlah layanan usaha ditenggat hingga pukul 19.00 WIB, termasuk bioskop.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk merayakan malam tahun baru di rumah.

Imbauan itu diberikan Pemprov DKI Jakarta agar perayaan tahun baru senantiasa aman dari ancaman pandemi Covid-19. Pasalnya, beberapa sektor dan fasilitas publik yang menimbulkan kerumunan pun dibatasi.

Sesuai amanat Gubernur Anies Baswedan lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, seluruh sektor usaha pariwisata, seperti bioskop, warung makan, cafe, restoran, bar, dan karaoke, termasuk yang menjadi fasilitas hotel, harus tetap membatasi jumlah pengunjung 50 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.

Bahkan, pada malam tahun baru, tepatnya 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, tenggat maksimal buka dipersingkat menjadi hanya pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam 19.00 WIB jadi jadwal pemutaran film terakhir.

Namun demikian, buat warga yang ingin memesan makanan dari rumah, Pemprov DKI masih mengizinkan penyedia jasa makanan dan minuman melayani delivery atau takeaway online di luar batas operasional.

Perlu diingat, bagi yang ingin pergi keluar, Pemprov DKI Jakarta mengungkap adanya dua jenis penanganan buat tempat wisata, yakni penutupan dan pengendalian ketat.

"Masyarakat tak boleh menyelenggarakan pesta kembang api atau kegiatan yang mengundang kerumunan. Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan menindak segala kemungkinan kerumunan atau pelanggaran terhadap protokol kesehatan," demikian tertulis dalam instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Sekadar informasi, wisata yang ditutup pada tahun baru, di antaranya Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang 45, Museum Tekstil, Museum Wayang, dan Museum Bahari.

Selain itu, untuk wisata di Kepulauan Seribu, Pulau Cipir, Kelor, dan Onrust juga tutup. Warga masih bisa berkunjung ke pantai-pantai di Pulau Untung Jawa, Tidung, dan Pari yang masih berstatus pengendalian ketat.

Adapun, tempat wisata lain yang juga ditutup, yakni Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Taman Benyamin Suaeb, Miss Tjijih, Gedung Latihan Kesenian di tiap wilayah, Lab. Tari dan Karawitan Condet, serta Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper